Thursday 6 December 2018

Status Habib Bahar Bin Smith Telah Di Tetapkan Menjadi Tersangka

 

iklan atas di prase

iklan tengah di prase

habib bahr, tersangka, sidang,

SINDOPOST.COM, Jakarta - Dalam sidang perdananya di Bareskrim Mabes Polri pada hari kamis (6/12/2018). Status Habib Bahar telah di tetapkan menjadi tersangka, Meskipun statusnya sudah di tetapkan sebagai tersangka Habib Bahar tidak langsung di tahan.

Sugito Atmo pawiro ( kuasa hukum ) Habib Bahar Bin Smith mengatakan bahwa ia akan berdiskusi dulu dengan beberapa pihak atas penetapan tersangka tersebut yang apakah nantinya akan diajukan Praperadilan atau tidak.

Habib Bahar telah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang disangkut kan dengan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis serta UU No 19 Tahun 2016 tentang  ITE.

Diketahui bahwa habib Bahar dilaporkan oleh sejumlah pihak saat mengisi ceramah Maulid Nabi Muhamad di Sumatra Selatan pada  tanggal 8 januari 2018 yang viral baru baru ini.

Laporan tersebut di terima dengan No laporan LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM pada tanggal 28 November 2018, oleh pihak pelapor Sekjen Jokowi Mania, Laode Kamaruddin dan Nomer LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal pada 28 November 2018, Oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. (Rg)




iklan bawah di prase
No comments:
Write komentar

Berita Terkini

close
ikln di hps