iklan atas di prase
SINDOPOST.COM, Liga satu indonesia 2018 telah usai, namun ada bebrapa club yang masih kena denda oleh PSSI termasuk PT. Liga Indonesia Baru "LIB" Ikut Kena Denda.
Berikut Adalah Hasil sidang Komdis PSSI tanggal 6 Desember 2018:
1. PSIS Semarang
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol
- Hukuman: Denda Rp.45.000.000
2. PSMS Medan
- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare
- Hukuman: Denda Rp 150.000.000
3. Panitia pelaksana pertandingan PSMS Medan
- Jenis pelanggaran: Gagal memberikan rasa aman dan nyaman
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
4. Bali United FC
- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare yang mengakibatkan pertandingan berhenti
- Hukuman: Larangan menggelar pertandingan home tanpa penonton sebanyak 2 (dua) pertandingan dan denda Rp. 200.000.000
5. Panitia pelaksana pertandingan Bali United FC
- Jenis pelanggaran: Gagal memberikan rasa aman dan nyaman
- Hukuman: Denda Rp.20.000.000
6. PSM Makassar
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol dan bernyanyi dengan kata tidak patut
- Hukuman: Denda Rp. 100.000.000
7. Pemain PSM Makassar, Hasim Kipuw
- Jenis pelanggaran: Bermain tidak sportif
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak 2 (dua) pertandingan dan denda Rp.20.000.000
8. Pemain Bhayangkara FC, Elio Bruno
- Jenis pelanggaran: Bermain tidak sportif
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak 2 (dua) pertandingan dan denda Rp. 20.000.000
9.Pemain PSMS, Shohei Matsunaga
-Jenis pelanggaran: Bermain tidak sportif
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak 2 (dua) pertandingan dan denda Rp. 10.000.000
10. PSS Sleman
- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare
- Hukuman: Larangan menggelar pertandingan home tanpa penonton sebanyak 2x dan denda Rp. 150.000.000
11. Persita Tangerang
- Jenis pelanggaran: Turun kelapangan membuat pertandingan terhenti
- Hukuman: Larangan menggelar pertandingan home tanpa penonton sebanyak 5 (lima) pertandingan dan suporter dilarang hadir saat partai away sebanyak 5x
12. PT Liga Indonesia Baru
- Jenis pelanggaran: Gagal memberikan rasa aman dan nyaman pada pertandingan Final Liga 2 dan perebutan tempat ketiga
- Hukuman: Denda Rp.100.000.000
No comments:
Write komentar