iklan atas di prase
SINDOPOST.COM - UJAR FAHMI, sangsi layanan publik yang di maksud nya seperti anggota atau peserta BPJS yang menunggak pembayaran nya tidak bisa mendapatkan layanan publik.
mulai dari perpanjangan PASPOR,SIM,dan LAYANAN PERBANGKAN.
Disebutkan, dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2 sanksi itu meliputi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada yang dikenai pemneri seperti perizinam terkait usaha, izin yg diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin memdirikan bangunan (IMB).
Seperti yang dikatakan nya,sangsi layanan publik ini juga sudah di terapkan di negara lain seperti
JERMAN,negara tersebut sudah memberlakukan sangsi publik di mana ada masyarakat yang menunggak pembayaran pajak mereka tidak bisa mengikuti kuliah.
Karena dengan sangsi ini lebih efisinensi di bandingkan harus mengejar ke rumah nya,dengan di keluarkan nya sangsi agar masyaraktnya lebih memperhatikan kewajibanya untuk membayar BPJS tersebut.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris saat rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR mengenai hasil review tahap II BPKP, Jakarta, Selasa (11/12/2018).yang di kutip oleh ( DETIK.COM).
# SANGSI BPJS
# BPJS KESEHATAN
# BPJS KETENAGAKERJAAN
No comments:
Write komentar