Wednesday 5 December 2018

Kasus Habib Bahar Dan Ancaman Hukumannya Apabila Ada Unsur Pidana

 

iklan atas di prase

iklan tengah di prase
habib bahar, kasus bahar, hina presiden, hukuman bahar, penghinaan trehadap presiden,

Sindopost.com - Ceramah Kontropersial Bahar Bin Smith yang dianggap menghina presiden Joko Widodo pada hari sabtu tgl 17/11 lalu di Batu Ceper Tanggerang Menyedot perhatian dari berbagai kalangan, Bahkan banyak pihak yang melaporkannya termasuk Cyber Indonesia.

Polda Metro Jaya Yang menerima laoran ketua umum cyber indonesia Munnas Alaidit terkait pernyataan bahar bin smith tersebut hingga kini masih menyelidikinya.

Jika dalam penyelidikannya terbukti menemukan unsur tindak pidana maka laporan akan naik ke tingkat penyidikan Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Pada hari Rabu 5 desember 2018.

Hingga kini Laporan masih ditangani  Krimsus dalam tahap penyidikan dan saksi ahli juga dimintai klarifikasi apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

Jika memang kasus bahar terbukti memenuhi unsur pidana maka bahar akan di kenakan pasal yang berkaitan dengan RAS. kata Argo.

Habib babhar pun pernah tersangkut beberapa kasus hukum yang di antara nya saat sedang konvoi dijalan usai melakukan penyerangan terhadap Cafe The Most, ia di giring oleh pihak kepolisian dengan barang bukti senjata tajam, Dalam kasus tersebut, Bahar dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan. Ia juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dan dalam kasus kali ini jika benar terbukti ada unsur pidana maka bahar akan  terancam kurungan penjara selama 5 tahu.

Laporan terhadap Habib Bahar diterima dengan nomor laporan polisi TBL/6519/XI:2018/PMJ/  Ditreskrimsus, 28 November 2018 sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo.
Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.






iklan bawah di prase
No comments:
Write komentar

Berita Terkini

close
ikln di hps